Rabu, 18 November 2015

jawaban Tugas Mandiri 5.2 Buatlah kliping mengenai pemberitaan yang berkaitan dengan peran lembagalembaga penegak hukum. Kliping yang dibuat minimal memuat lima buah artikel atau berita yang berkaitan dengan hal tersebut, kemudian analisis dua buah artikel atau berita yang kaliang anggap menarik.


Tugas Mandiri 5.2

Buatlah kliping mengenai pemberitaan yang berkaitan dengan peran lembagalembaga
penegak hukum. Kliping yang dibuat minimal memuat lima buah artikel atau berita yang berkaitan dengan hal tersebut, kemudian analisis dua buah artikel atau berita yang kaliang anggap menarik.

Satpol PP Gunungkidul Amankan Seorang Gelandangan

Penanganan gelandangan secara tegas dilakukan lantaran yang bersangkutan meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, gelandangan yang dijumpai menggunakan kaus ungu dan celana panjang ini diamankan oleh seorang anggota Kepolisian Sektor Semin, Ipda Purwanto. Menurut Ipda Purwanto, gelandangan yang tidak beridentitas itu mengamuk pada sekitar pukul 08.00 WIB. Selanjutnya ia membawa gelandangan tersebut ke kantor Satpol PP Kabupaten Gunungkidul. Saat dijumpai dan ditanyai identitasnya, gelandangan tersebut tidak bisa menyebutkan nama, bahkan saat ditanya tempat tinggal, ia memberikan jawaban yang berubah-ubah.
Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Gunungkidul, Agus Hartadi mengatakan, gelandangan yang ditangkap oleh anggota Polsek Semin tersebut akan dikirim ke Rumah Sakit Jiwa Grhasia oleh anggota Satpol PP dan Polsek Semin untuk dilakukan assesment. Karena dari dugaan awal, gelandangan tersebut memiliki kelainan jiwa.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Gunungkidul, Dwi Warna Widi Nugraha mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki banyak kewenangan dan tugas dalam mengurus keberadaan gelandangan di Gunungkidul, karena hal itu sudah menjadi tugas Satpol PP.
Namun, Dinsosnakertrans memiliki anggaran untuk mengurusi gelandangan yang meninggal dunia di wilayah Gunungkidul, apabila diketahui bukan warga Gunungkidul.
“Kalau gelandangan itu orang Gunungkidul, kita tidak [tidak memiliki anggaran],” tuturnya singkat.

Izin Tidak Lengkap, Satpol PP Segel Dua Rumah di Tasikmalaya
Menindaklanjuti surat teguran dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kota Tasikmalaya, Satpol PP Kota Tasikmalaya menyegel dua rumah di Perumahan Andalusia yang izinya belum lengkap kemarin (10/11).
“Setelah dikroscek ke lapangan ternyata betul bahwa dua bangunan (rumah, red) ini belum memiliki izin. Maka kita segel untuk diberhentikan sementara (pembangunannya, Red),” ujar Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya Drs Asep Maman Permana MSi kepada wartawan.
Dia menjelaskan kedua bangunan ini melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pihak pengembang perumahan juga belum memiliki site plan yang telah disyahkan oleh Dinas Cipta Karya pada tahap pengembangan yang ketiga ini meskipun bangunan sudah berdiri sekitar 60 persen.
Apabila pihak pengembang sudah menempuh proses perizinan, tentunya segel yang berbentuk Satpol PP line dan plang bisa dilepas agar pembangunan bisa dilanjutkan kembali. “Jadi ini bukan berarti pemerintah melarang pembangunan akan tetapi perizinan harus ditempuh apabila ingin melakukan pembangunan,” tandasnya.

Hakim Nakal Pun Banyak di Medan
Pandangan masyarakat melihat hakim adalah sosok yang mengerikan. Seyogyanya hakim itu memiliki sifat Ketuhanan, di mana para hakim adalah tuhan di dunia ini, karena di tangan mereka manusia diadili dan dihukum.  Komisi Yudisial (KY) seperti macan ompong di kota Medan. Komisi Yudisial masih memiliki banyak kendala dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Kendala-kendala tersebut antara lain menyangkut keterbatasan kemampuan pengawasan hakim yang jumlahnya mencapai 7.500-an hakim yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pemerintah harus bertindak tegas dalam hal penertiban dan penegakan disiplin, bukan hanya hakim tetapi polisi, jaksa, dan para penegak hukum yang lainnya.
Tindakan yang dilakukan harus kongkrit, misalnya memecat dengan hormat para penegak hukum yang melanggar disiplin. Pertanyaannya, beranikah? Atau hanya wacana, atau dalam rangka pencitraaan? KY harus berani dan menjadi garda terdepan dalam memutuskan penindakan hukum para pelanggar hukum itu sendiri.

INI CARA POLISI TILANG PEMOTOR BERTEDUH DI KOLONG JALAN
DKI Jakarta dan sekitarnya sudah memasuki waktu musim hujan. Fenomena sering terjadi ketika hujan deras mengguyur jalanan di kota ini, banyaknya pengguna sepeda motor berteduh di kolong jalan. Gusar dengan kondisi itu, kepolisian bakal menerapkan sanksi tilang.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Valentino Tatareda menegaskan, sanksi itu tidak langsung diberikan. Pihak bakal mengimbau terlebih dahulu. Bila tidak digubris maka langsung dilakukan tilang bagi pengemudi berteduh di bawah fly over.Banyaknya pengendara berteduh membuat arus lalu lintas tersendat. Sebab, jalur di bawah itu dipenuhi kendaraan bermotor sehingga mempersempit jalan.
Sebelumnya pihak kepolisian mengancam warga yang berteduh di bawah fly over akan ditilang ataupun denda sebesar 250.000. Sebenarnya kebijakan ini sesuai dengan ketentuan undang-undang pasal 282 Undang Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ).
SATPOL PP BONGKAR LAPAK PKL DI PRAMBANAN
Sleman - Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan dan membongkar lapak pedagang kaki lima di Jalan Prambanan-Piyungan yang melanggar aturan. Kepala Seksi Operasional dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Srimadu Rakyanto mengatakan penertiban dan pembongkaran lapak PKL yang menempati trotoar dan menutup selokan/drainase yang ada di depan Polsek Prambanan tersebut terpaksa dilakukan, karena telah dengan sengaja ingkar tidak melakukan pembongkaran sendiri.Meskipun lapak tersebut telah dibongkar dan dibawa ke Satpol PP, PKL yang bersangkutan bisa mengambil kembali lapaknya yang berupa meja, kotak dan bambu.
Penertiban dengan pembongkaran tersebut bukan tanpa dasar, namun mengacu pada Perda Kbupaten Sleman nomor 11 tahun 2004 tentang Pedagang Kaki Lima. Perda nomor 11/2004 pasal 6 dalam ayat satu disebutkan bahwa setiap PKL yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin lokasi PKL, sedangka PKL yang bersangkutan tidak punya izin.

Analisis artikel
Teks 1 : Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Prambanan
Satpol PP di Prambanan sudah melakukan hal yang tepat, mereka menjalankan tugas mereka dengan baik. Mereka melaksanakan ketertiban yang ada di Prambanan sesuai peraturan yang telah ditetapkan mengenai PKL (Pedagang Kaki Lima) yang tidak mengikuti aturan yang telah berlaku. Meskipun sudah diberi kesempatan untuk membereskan lapak mereka, PKL tetap tidak segera membereskan lapak mereka sesuai perjanjian yang telah mereka sepakati bersama Satpol PP.
Teks 2 : Ini cara polisi tilang pemotor berteduh di kolong jalan
Sesuai pernyataan AKBP Valentino Tatareda (Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya) sanksi tidak perlu langsung diberikan kepada pemotor, tetapi perlu diberi himbauan terlebih dahulu. Karena kita harus memberikan kesempatan untuk pemotor, dan juga memerlukan sosialisasi mengenai berteduh di kolong jalan (fly over). Perbuatan mereka dapat membuat jalan mengecil dan tertutup, sehingga dapat menggaggu pengguna jalan yang lain. Jika sudah dihimbau tetapi tidak mau melakukan sesuai peraturan, maka pemotor harus diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku yaitu ditilang atau didenda 250 ribu.




12 komentar: